DaerahHukrimNewsPendidikan

Dana BOS di duga di salahgunakan, dua Oknum ASN Sekolah Dasar di Polisikan

BANGKALAN || HALLOJATIMNEWS – Dunia pendidikan tercoreng kembali oleh ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab hal ini terjadi di SDN Kompol 2 Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan.

Pasal nya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah SDN Kompol 2 jl.Raya Kompol Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan Madura Jawa timur,di duga jadi bancaan oleh kepala sekolah dan bendahara.

“Pengunaan dana BOS di SDN Kompol 2 Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan selama ini tidak diketahui oleh para guru tidak ada transparansi hanya Kepala sekolah dan bendahara saja yang mengetahui pengunaan dana BOS selama ini,” ujar tiga guru sokwan yang tidak ingin di sebutkan namanya. Senin 09/03/2020

Selain tidak ada transparansi dana bos,gaji tiga orang guru sokwan di SDN Kompol 2 juga di potong secara sepihak oleh kepala sekolah sebanyak satu juta selama dua bulan,hal tersebut juga di sampaikan langsung oleh tiga orang guru sokwan tersebut.

“Gaji kami itu di potong mas sebanyak satu juta 2 bulan yang seharusnya kami menerima Rp 1.800.000 selama dua bulan karena memang dalam satu bulan kami di gaji Rp 900.000,jadi selama dua bulan ini kami hanya menerima 800.000 mas,setelah kami nanya ke kepala sekolah alasan kepala sekolah tidak logis malah bilang untuk bayar hutang, sedangkan untuk transparansi RKAS dana BOS ataupun PIP kami tidak boleh tau,kami di minta oleh kepala sekolah untuk tidak ikut campur terkait dana BOS maupun PIP sehingga kami kebingungan bila ada wali murid yang nanya mas.” Keluh nya kepada wartawan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat saat mengadakan audiensi dengan para wali murid terhadap SDN Kompol 2 Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan membenarkan adanya dugaan pelanggaran kebijakan dan penyalahgunaan dana BOS di SDN Kompol 2.

“Banyak dugaan-dugaan penyalahgunaan dana bos di sekolah SDN Kompol 2 ini terbukti dari SPJ nya banyak yang tidak sesuai artinya tidak sesuai perealisasian nya banyak yang di rekayasa dan kami sudah memegang sejumlah barang bukti dan kasus ini sudah kami limpahkan ke kepolisian coba nanti sampean cek di polres ke bagian Tipikor laporan nya sudah masuk kesana.” Ujar Taufik selaku Lawyer dari guru honorer tersebut.

Taufik menambahkan bahwa Kepala Sekolah SDN Kompol 2 ini tidak ada aura sebagai pendidik penyampaian komunikasi publiknya, karena semua jawaban kepala sekolah tidak sesuai dengan pertanyaan artinya tidak jelas namun di dalam Forum tadi kepala sekolah mengatakan akan mengembalikan semuanya,tidak akan ada pungutan liar lagi dan kedepannya dana bos maupun PIP akan di publikasikan namun walaupun di kembalikan, kasusnya akan tetap berjalan karena sudah jelas ada pelanggaran perbuatan melawan hukum.” Papar nya.

Pihaknya juga akan mengkawal terus kasus ini sampai tuntas sampai nanti putusan pengadilan dan untuk kasus ini kerugian negara mencapai sekitar 100 juta.

“Sementara ini yang sudah masuk dalam laporan kepolisian yakni ada dua,kepala sekolah dan bendahara,dan kami akan mengkawal terus kasus ini sampai tuntas karena tidak sedikit kerugian negara yakni sekitar 100.000.000.(seratus juta rupiah).” Pungkasnya.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja SH, saat di konfirmasi oleh media melalaui sambungan Celulernya Membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran penyalahgunaan dana bos oleh oknum kepala Sekolah SDN Kompol 2 Geger.

“Iya benar mas laporan nya sudah masuk kalau ga salah hari jumat dan masih saya tindak lanjuti, untuk terlapor nya sendiri ada ada dua yakni kepala sekolah dan bendahara,SDN Kompol 2,” Singkatnya.

(Bersambung).

Penulis : Aris

Reporter : Jamal

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button